MADURANEWS.CO, Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, berjanji untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Rp 3,3 miliar di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn yang ditangani sejak tahun 2025 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Mohammad Iqbal mengungkapkan, kasus pengemplang pajak RSUD hasil audit Inspektorat Sampang masih terus berjalan. Namun, adanya KUHP baru yang diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, pihaknya harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam penanganan kasus tersebut. Meski belum seumur jagung menjabat sebagai Kajari Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu, Pria yang akrab dipanggil Iqbal itu mengaku bertanggung jawab penuh atas perkara-perkara yang belum tuntas ditangani Kejari Sampang sejak kepemimpinan kepala sebelumnya.
“BLUD masih tetap berjalan yang progresnya masih dalam tahap perhitungan kerugian Negara,” ungkapnya saat menemui audiensi dari Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Rabu (01/04/2026).
Penyelidikan dan penyidikan menurutnya sudah pihaknya lakukan secara terukur agar kasus tersebut sesegera mungkin selesai dan ada penetapan tersangka. Ia juga mengaku tidak akan tebang pilih, siapapun orang yang harus bertanggungjawab atas kasus pengemplang pajak RSUD dr Mohammad Zyn tetap akan pihaknya tindak.
Tetapi saat disinggung, Kapan Kejari Sampang akan menetapkan tersangka? Iqbal hanya menyampaikan sesegera mungkin dan tidak menyebutkan secara spesifik waktu untuk penetapannya. Ia hanya meminta semua pihak bersabar dan meminta dukungan agar pihaknya segera menuntaskan perkara-perkara yang ditangani.
“Jangan ragukan integritas kami dalam penanganan kasus yang kami lakukan. Kami akan tuntaskan sesegera mungkin,” tegasnya. (san)









