Datangi Kejari Sampang, Keluarga Korban Pembunuhan Desak JPU Segera Sidang Tersangka yang Kini Dibantarkan

MADURANEWS.CO, Sampang– Keluarga korban pembunuhan diatas bukit di dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera menuntut terdakwa pembunuh anaknya yang sudah tertangkap dan siap disidangkan. 

Kasi Intel kejari Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan, bahwa kedatangan keluarga korban pembunuhan yang dikubur diatas bukit di daerah kecamatan Ketapang itu, meminta terdakwa Mad Dahri, untuk dimasukkan ke Rutan, kalau tidak bisa terdakwa dimasukkan ke rutan karena sakit, maka harus dirawat dirumah sakit.

“Bukan kita tidak bisa memenuhi, kita terbentur di kewenangan yang dibatasi aturan, khususnya di KUHP,” katanya, Kamis (14/09/2023).

Achmad juga menuturkan kalau saat ini terdakwa dalam posisi sakit yang komplikasi strok kronis, diabet, dan monetus. Dengan kondisi terdakwa yang sakit menurutnya itu tidak bisa dilakukan penuntutan, dan masuk lapaspun kalau tidak sehat juga tidak bisa. 

Terkait dengan bisakah terdakwa itu di masukkan ke rumah sakit? Itu yang menurut Achmad yang agak panjang, karena pada intinya penetapan pembantaran itu dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa ke majelis hakim pengadilan negeri Sampang dan permohonan itu dikabulkan, sehingga muncullah Penetapan.

“Majelis hakim membantarkan terdakwa atas nama Mad Dahri dari penahanan untuk dilakukan pengobatan proses penyembuhan dikembalikan ke pihak keluarga,” tuturnya. 

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Sutrisno menyampaikan, kalau kedatangan dirinya ke kejari Sampang adalah guna melakukan pendampingan terhadap keluarga korban yang beraudiensi untuk menindak lanjuti terdakwa Mad Dahri pembunuh Razak yang saat ini tidak dilakukan penahanan karena pembantaran. 

Lebih lanjut, menurut Sutrisno keluarga korban meminta sidang terdakwa itu dilakukan ditempat rumah sakit atau di rutan kalau memang tidak bisa di Pengadilan. Artinya, perjalanan sidang itu terus jalan dan tidak tertunda lagi. Karena menurutnya jawaban tadi di audiensi, menurut jaksa sidang sempat tertunda sampai 4 kali dengan alasan terdakwa sakit. 

“Keluarga korban disini tidak mau tau, artinya itu harus dilakukan dirumah sakit atau ditahanan negara untuk berjalannya sidang kedepan,” ungkapnya.

Kemudian Ia juga mengungkapkan alasan jaksa kenapa sampai saat ini sidang terdakwa itu berjalan, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pengajuan pembantaran itu bukan ranahnya Jaksa. Artinya, yang mengajukan pemantaran penangguhan yang dimaksud itu adalah pihak terdakwa. 

“Jadi sementara tadi kejaksaan menyampaikan ini masih mengikuti aturan. Jadi JPU tetap, kalau dia sembuh nanti akan tetap dipanggil,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *