MADURANEWS.CO, Sampang- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menginstruksikan masing komisi-komisi untuk melakukan pembahasan dengan organisasi perngkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan aktifitas pertambangan galian C. Itu untuk merespons maraknya aktifitas tambang galian C ilegal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dalam pembahasan aktifitas pertambangan galian C yang tidak mengantongi izin.
“Dalam jangka waktu sesingkat mungkin teman-teman komisi bersama pihak terkait akan turun langsung untuk memonitoring kegiatan pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin usaha,” katanya, Jumat (17/07/2020).
Pihaknya juga meminta komisi-komisi yang berkaitan dengan tambang galian C turut mengkroscek lokasi-lokasi tambang yang sedang mengajukan proses perizinan.
“Termasuk (lokasi tambang) yang dalam proses pengajuan izin dan yang berizin,” timpalnya.
Politisi PPP itu mengaku bahwa pihaknya saat ini juga sedang konsentrasi pada upaya perlindungan lingkungan pasca kegiatan pertambangan sehingga selain memfasilitasi proses perizinan juga ada tindak lanjut dari program pascapengerjaan.
“Jadi semua komisi akan bersama OPD terkait akan membahas sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tambahnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan laporan secara resmi kepada Bupati Sampang agar menginstruksikan OPD terkait untuk membantu dalam proses perizinan.
“Usaha pertambangan ini sebenarnya cukup baik untuk meningkatkan investasi. Namun juga harus digarisbawahi bahwa legalitas usaha dan badan hukum yang mengatur juga harus ditaati,” tegasnya.
Sekedar informasi, tercatat ada sekitar 24 lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Sampang. 8 di antaranya tengah melakukan proses pengajuan izin usaha dan yang mendapatkan izin usaha hingga kini hanya 3 lokasi. (dul/lum)