MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membahas tiga agenda penting dalam rapat Paripurna yang digelar di Grha Paripurna DPRD Sampang, Senin (10/08/2020). Tiga agenda itu adalah tentang Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2019, penyampaian Rekomendasi terhadap LHP BPK 2019, dan Nota Penjelasan 2 Raperda inisiatif.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sampang Fadol dan didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, serta Wakil Ketua III Fauzan Adhima.
Hadir dalam Paripurna yang digelar melalui video teleconference tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Mereka mengikuti sidang paripurna dari Aula Mini Pemkab Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, tiga agenda pembahasan dalam paripurna tersebut berlangsung dengan lancar meskipun dilaksanakan secara virtual karena dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Paripurna berjalan lancar dan sukses, semua telah dibacakan secara terbuka,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu pembahasan yang paling fokus dalam paripurna tersebut adalah rekomendasi atas LHP BPK 2019. Pihak legislatif berharap semua OPD segera menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Bupati harus mandorong seluruh OPD supaya segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK 2019,” tambahnya.
Terpisah, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti evaluasi dan rekomendasi dari Panja LHP BPK DPRD Kabupaten Sampang.
H Idi berharap semua pihak terkait harus saling mengingatkan untuk kemajuan dan perbaikan tatanan pemerintahan di Kabupaten Samang. Itu sangat penting agar dapat meningkatkan kualitas layanan pelayanan publik dan birokrasi di Kabupaten Sampang.
“Ada beberapa catatan yang disampaikan dalam rekomendasi itu. Yang jelas kami akan menindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Sampang,” singkatnya.
Berikut delapan rekomendasi LHP BPK berdasarkan kelemahan-kelemahan dalam laporan keuangan Pemkab Sampang 2019.
1. Melakukan evaluasi dan perubahan terhadap peraturan peraturan daerah, seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi, dan sistem akuntansi, serta memerintahkan kepada seluruh OPD terkait pada setiap sistem teknologi informasi untuk mengimplementasikan sistem teknologi informasi.
2. Memerintahkan kepada BPPKAD Kabupaten Sampang untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pencatatan dan pelaporan aset tetap dalam laporan keuangan serta memerintahkan OPD terkait untuk menginstruksikan mengurus barangnya supaya melaksanakan pencatatan dan inventaris aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
3. Memerintahkan kepada kepala Dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Sampang serta DPMPTSP untuk melakukan inventarisasi piutang dan berkoordinasi dengan BPPKAD dan inspektorat serta memerintahkan kepala dinas berhubungan dan kepala Dinas pertanian untuk melaksanakan inventarisasi piutang dan aset yang disewakan, jika inventarisasi telah dilakukan diselesaikan sesuai dengan KSO yang telah dibuat.
4. Memerintahkan kan kepala DPRKP Kabupaten Sampang agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam upaya pertanggungjawaban belanja hibah barang dan jasa.
5. Memerintahkan Kepala Dinas perdagangan dan perindustrian agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 47.542.230,09 melalui penyetoran kepada kas daerah.
6. Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.171.417.498,30 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 86.147.059,82 melalui penyetoran kepada kas daerah.
7. Memerintahkan kepada DPRKP agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung sebesar Rp. 60.119.501,16 dan belanja modal JIJ sebesar Rp. 121.296.737,30 melalui penyetoran kepada kas daerah.
8. Memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 966.992.102,01 melalui penyetoran kepada kas daerah. (dul/lum)