MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan dan Kebudayaan telah disetujui bersama dengan Bupati Sampang.
Perda yang disahkan diakhir bulan November 2023, tepatnya tanggal 27 itu merupakan Raperda inisiatif DPRD Sampang. Dan saat ini Perda tersebut hanya tinggal menunggu pembuatan daripada Peraturan Bupati (Perbup)-nya dari dinas pengampu. Peraturan Bupati, keberadaannya cukup penting setelah perda itu disahkan. Mengingat Perbup berfungsi sebagai pelaksana daripada perda tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa perda Kepemudaan dan kebudayaan itu merupakan inisiatif dari pihaknya. Perda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, dan sudah disahkan.
“Sudah di setujui bersama. Nomor regester bisa menghubungi bagian hukum,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores menegaskan kalau pihaknya tetap teguh pada komitmennya. Yang mana pihaknya akan berusaha untuk terus menciptakan siklus Propemperda 2023 harus disahkan ditahun 2023. Ia juga memastikan bahwa beberapa Raperda tahun 2022 yang molor, tahun ini sudah dapat disahkan. Molornya Raperda inisiatif 2022 itu menurut Dedi disebabkan karena beberapa alasan, salah satunya adalah penganggaran.
“Nah, karena tahun-tahun sebelumnya itu penganggaran mekanismenya juga molor, maka Propemperda tahun 2022 kita pastikan disahkan ditahun 2023sepuruhnya,” ucapnya. (san)