MADURANEWS.CO, Sampang– Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Aksi demontrasi tersebut merupakan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan mengkebiri kebebasan Kebebasan Pers.
Mereka berorasi dan membentangkan spanduk-poster yang bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di depan gedung DPRD Sampang. Selain itu mereka juga membawa replika keranda mayat dan melakukan shalat jenazah di depan anggota DPRD yang menemui mereka sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
Setelah melakukan shalat jenazah, masa aksi juga meminta anggota DPRD yang menemuinya untuk bertanda tangan di Baner sebagai bentuk penolakan dari DPRD terhadap RUU penyiaran. Sambil ditaburi bunga, dua perwakilan anggota DPRD Sampang yakni Agus Husnul Yakin dan Aulia Rahman secara bergantian menandatangani Baner tersebut.
Korlap I Jurnalis Sampang Bersatu, Hernandi Kusumahadi mengatakan, bahwa RUU penyiaran itu akan membunuh dan menenggelamkan jurnalis. Sehingga Jurnalis Sampang Bersatu secara tegas Menolak RUU penyiaran itu menjadi undang-undang, Mengembalikan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kalau tidak dibubarkan, Mendesak DPR-RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU penyiaran yang kontroversial, Meminta DPRD kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.
Ia juga mencontohkan sebuah kasus, yakni kasus Jessica. Dimana disana yang menjadi korban sementara dugaannya orang tidak bersalah yang masuk penjara. Namun setelah adanya investigasi oleh Jurnalis muncul yang bersalah kepermukaan. Dengan adanya hal tersebut, kata dia, apakah itu akan dibiarkan dan Jurnalis diam saja saat akan di kebiri dan ditenggelamkan? Prinsip keadilan harus terus jalan.
“Dengan RUU penyiaran kita akan ditenggelamkan. Makanya dengan simbol keranda mayat, dan kamera akan kami bakar sebagai tanda protes kami atas pembahasan rancangan undang-undang yang telah merugikan kami,” katanya saat berorasi, Senin (20/05/2024).
“Di RUU penyiaran itu melarang kami melakukan investigasi. Apa maksud, dan apa yang mau disembunyikan ketika kami dilarang melakukan investigasi,” imbuhnya. (san)