MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah melakukan dialog dengan perwakilan Jurnalis Sampang Bersatu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan dengan tegas akan melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) Penyiaran.
Anggota DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan ke pihaknya. Atas nama DPRD Sampang, menurut dia, dirinya dan Aulia Rahman ditunjuk oleh pimpinannya untuk menemui masa aksi dari Jurnalis Sampang Bersatu. Hal itu dikarenakan pimpinannya ada agenda diluar Kota Bahari yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dari pimpinan. Karena hari ini agenda pimpinan konsultasi ke kementerian dalam negeri, karena ada beberapa hal yang harus dikonsultasikan sehingga tidak bisa menemui teman-teman Jurnalis,” katanya saat menemui masa aksi, Senin (20/05/2024).
Kemudian terkait dengan apa yang disampaikan para demonstran, secara prinsip dirinya sudah berkoordinasi dengan anggota DPRD lainnya, yakni Aulia Rahman, bahwa siap mendukung dan melanjutkan apa yang menjadi aspirasi Jurnalis Sampang Bersatu. Menurut dia bukan masalah kecil besarnya, tapi sebagai upaya.
Agus menceritakan bahwa dalam sebuah kisah pembakaran Nabi Ibrahim itu ada dua hewan, yaitu cicak dan burung Pipit. Yang cicak berusaha meniup api agar semakin besar, kemudian si burung Pipit meludahi api itu agar api itu bisa padam. “Terjadilah komunikasi, bukan soal bisa tidaknya, tetapi paling tidak menentukan posisi, dan keberpihakan itu dimana,” tuturnya.
Selain itu dia juga berharap, upaya yang dilakukan Jurnalis Sampang Bersatu bisa menjadi referensi bagi anggota DPR RI. Artinya, dengan upaya yang masif dalam penolakan RUU penyiaran itu bisa menjadi pertimbangan yang lain.
“Kemudian terkait dengan tindak lanjut dari teman-teman sampaikan, nanti akan kami teruskan kepada pimpinan, dan akan kami pastikan itu akan diteruskan kepada DPR RI melalui sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Sementara Korlap II Jurnalis Sampang Bersatu, Kamaluddin Harun menyampaikan, bahwa intinya tuntutan Jurnalis Sampang Bersatu hari ini untuk menolak Rancangan Undang-Undang penyiaran yang dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Sampang mendapat respon yang baik dan DPRD Sampang yang siap menyampaikan ke DPR RI. Tidak hanya itu, menurut dia anggota DPRD Kabupaten Sampang juga siap melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang yang dirasa tumpang tindih itu.
“Yang pertama di pasal 8A itu yang kemudian persoalan penyiaran itu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa persoalan Pers itu merupakan kewenangan dari dewan Pers ini berpindah ke Komisi Penyiaran Indonesia. Nah, itu yang kita tolak,” ujarnya.
Lebih lanjut, kemudian ada pasal 53. Di pasal itu ada klausul yang melarang peliputan, melarang produk jurnalis investigasi yang seharusnya menjadi mahkota jurnalis, itu kemudian dilarang. Menurutnya, DPRD Sampang juga sepakat bahwa produk jurnalistik investigasi ini sangat membantu masyarakat. Bukan saja kepentingan-kepentingan sepihak, sehingga hal-hal yang harus diungkap ke publik melalui investigasi ini harus terungkap.
“Dan DPRD kabupaten sampang, siap juga mendukung untuk melakukan penolakan itu,” tukasnya. (san)