Temukan Harga Pupuk Lampaui HET, Mahasiswa Wadul DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memfasilitasi Audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang dengan Distributor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pupuk Bersubsidi, Senin (05/08/2024).

Fasilitas Audiensi itu tertuang didalam Surat bernomor 000.1.5/434.070/2024, perihal permohonan audiensi. Surat yang ditandatangani oleh ketua DPRD Sampang, Fadil itu merupakan hasil Rapat pimpinan DPRD Sampang yang menindak lanjuti surat masuk dari PC PMII Sampang nomor 023.PC.VII.V-04.02.06.A-1.07.2024 perihal pupuk bersubsidi.

Ketua PC PMII Sampang, Moh Nuruddin mengatakan, kalau pihaknya datang ke DPRD itu karena ingin berdiskusi dengan semua stakeholder atau pemangku jabatan terkait masalah pupuk bersubsidi. Ia mengaku kalau pihaknya tidak ujuk-ujuk datang, namun sudah melakukan kajian-kajian khusus.

“Pertama itu soal harga, yang mana harga itu tidak mengikuti aturan yang notabene apabila mengikuti Peraturan menteri nomor 249 itu harga pupuk berkisar diangka Rp 112.500. Tetapi fakta dilapangan di kios itu banyak permainan harga, yang dimana itu melanggar dari keputusan menteri. Di desa itu ada yang berkisar harga Rp 130.000, Rp 135.000 – Rp 150.000,” katanya. 

Kemudian terkait data petani yang tidak tercover di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yang salah satu contohnya adalah ketika data petani itu tidak ada di RDKK tidak boleh membeli pupuk. Boleh membeli dengan catatan ke kios yang lain dengan harga yang cukup mahal.

“Itu harganya hampir Rp 150.000 lebih. Secara aturan kios itu tidak boleh menjual pupuk kepada orang diluar data petani yang ada di RDKK,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, kalau pihaknya datang untuk mempertanyakan apa yang menjadi problem besar di masyarakat khususnya petani. Tentu kenapa pihaknya mendatangkan Distributor, Diskopindag, Disperta KP, Dispendukcapil, dan sebagainya. Karena menurut dia mereka adalah  bagian yang tidak bisa lepas dari masalah pupuk bersubsidi. 

“Kalau Diskopindag terkait masalah harga, pengawasan harga yang ada dibawah. Kemudian Dispendukcapil, ada beberapa kendala dimana kita juga melibatkan Dispendukcapil, yang mana itu soal data. Di pendataan itu ada orang yang harusnya mendapatkan pupuk, itu tidak dapat mendapatkan pupuk karena datanya tidak terupdate,” ujarnya. 

Sementara di tempat yang sama, Kabid ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP), Nurdin menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan PC PMII itu adalah gambaran di lapangan. Pihaknya itu menurut dia tupoksinya adalah merencanakan, mengusulkan hingga mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari kementerian pertanian.

Yang melatarbelakangi itu adalah Permentan nomor 67 tahun 2016 tentang RDKK. Dimana angka cpu pupuk bersubsidi itu adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, yang diinput kedalam sistem penyuluhan pertanian.

“Ketika data itu sudah masuk kedalam sistem tersebut maka ditarik kedalam sistem yang sekarang, yaitu Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E RDKK),” tuturnya.

Nurdin mengungkapkan, kalau Kabupaten Sampang dibawah tahun 2020 alokasi pupuknya selalu terendah, bahkan dari 3 Kabupaten lain di Madura. Dan dari terendah itu, pihaknya berusaha untuk mencukup-cukupkan. Bahkan menurut dia, pada tanggal 4 Desember 2020 ada penambahan dari staf kepresidenan yang diketuai oleh Mustofa Arifin di Sampang. Pihaknya sampaikan bahwa pupuk di Sampang itu selalu kecil. Dan pada saat pihaknya menyampaikan Disitu ada dinas pertanian provinsi Jatim. 

“Kenapa dari 4 Kabupaten di Madura ini Sampang kok selalu rendah? Apa masalahnya? Padahal ulasan kalau dibandingkan dengan Pamekasan kita lebih besar. Akhirnya pada tahun 2021 itu langsung melonjak, yang awalnya 16.000 ton menjadi 35.000 ton untuk pupuk UREA. Artinya ada kenaikan signifikan, yakni 200 persen. Itu dialokasikan ke petani yang ada di E RDKK tadi,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *