Tarif Retribusi Sampah di Sampang Naik 1.000 Sampai 20.000

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sudah tidak ada penarikan Retribusi sampah di Fasilitas Umum.

Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang Aulia Arif mengatakan, bahwa sejak awal tahun 2024 sudah ada kenaikan retribusi sampah di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu. Kenaikan Retribusi sampah tersebut setelah adanya Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kenaikan tarifnya pun bervariasi, mulai dari Rp 1000 sampai Rp 20.000 dari tarif sampah semula.

“Untuk kenaikan, rumah tangga naik Rp 1000, dari 4000 menjadi Rp 5000. Kalau sekolah dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 setiap bulannya,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Jum’at (20/09/2024).

Sementara kalau untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah menurut Arif sudah menyesuaikan dengan kenaikan retribusi. Artinya, ada perubahan kenaikan di target PAD tahun ini. Lebih lanjut, untuk PAD retribusi sampah Kota Bahari, sampai bulan ke sembilan atau triwulan ketiga tahun 2024 sudah mencapai 70 persen atau sekitar Rp 315 juta. Dengan capaian yang hanya kurang 30 persen dari target, Arif optimis bahwa pihaknya akan mencapai PAD yang ditargetkan.

“Kalau dari persampahan ini, kita ditarget Rp 450.000.000 setiap tahunnya. Dan kita optimis akan mencapai 100 persen dalam sisa tiga bulan tahun ini,” ungkapnya.

Untuk wilayah retribusi sampah ini, Arif mengungkapkan kalau pihaknya hanya melakukan didaerah yang dapat dijangkau pelayanan persampahan. Setelah pihaknya layani, maka akan masuk retribusi. Tapi menurut dia dibeberapa tempat yang memang tidak dapat pihaknya jangkau pelayanan yang sama, maka tidak ada penarikan retribusi kesana.

“Kalau di kecamatan Jrengik dulu adanya penarikan retribusi sampah di pasar, tapi sekarang dengan adanya Perda yang baru pasar menjadi gratis dari penarikan retribusi. Termasuk difasilitas umum lainnya juga tidak ada penarikan retribusi sampah. Dan yang ada hanya di pasar yang ada toiletnya,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *