MADURANEWS.CO, Sampang– Kabupaten Sampang berpeluang ditetapkan sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi dari Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II. Itu berdasarkan dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui oleh Menteri ESDM Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Lapangan Hidayah terletak di bagian selatan WK North Madura II, dengan jarak 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura. Jika dikonversikan, jarak 6 kilometer tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut. Artinya, letak operasional Lapangan Hidayah berada di dalam koridor di bawah batas 4 mil laut dari garis pantai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kabupaten/kota berhak mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas apabila lokasi kepala sumur (wellhead) berada di wilayah laut sejauh 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai. UU HKPD juga menegaskan bahwa keberadaan lokasi kepala sumur menjadi penentu utama status suatu daerah sebagai daerah penghasil migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan mengatakan, posisi Lapangan Hidayah tersebut berada dalam radius 0-4 mil laut yang menjadi salah satu acuan penentuan daerah penghasil migas berdasarkan UU 1/2022 tentang HKPD.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” katanya. Jika sudah ditetapkan sebagai daerah penghasil migas maka otomatis akan mendapatkan DBH.
Kendati demikian, dia menegaskan penetapan resmi daerah penghasil migas dan pembagian DBH merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Sejauh ini, pihaknya mengapresiasi Pemkab Sampang yang menyambut baik penjelasan mengenai lokasi operasional dan wellhead Lapangan Hidayah tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan acuan teknis lokasi sumur sesuai dengan POD 1 yang telah disetujui Menteri ESDM. Keterbukaan data ini dinilai penting agar potensi DBH migas bagi Sampang terverifikasi secara akurat sesuai aturan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan potensi lokal.
Anggono juga mengapresiasi dukungan Pemkab Sampang terhadap pengembangan Lapangan Hidayah. Menurut dia, sinergi pemerintah daerah, masyarakat, dan kontraktor migas menjadi faktor penting bagi keberhasilan proyek.
“Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang,” tegasnya.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis ini di daerah. “Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kondusifitas wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang,” ungkapnya. (*/lum)












