Pemkab Sampang Sambut Baik Raperda Inisiatif BUMDes-Pengelolaan Aset Desa

MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai kalau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pengelolaan Aset Desa akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa di Kota Bahari.

Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan patut pihaknya berbangga hati dengan usulan Raperda tersebut. Usulan itu membuktikan DPRD Sampang concern pada kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis masyarakat Sampang khususnya, serta masyarakat Madura secara holistik.

“Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta dibutuhkan masyarakat Sampang saat ini,” katanya, Sabtu (14/07/2024).

Rudi berpandangan, kalau Raperda tentang BUMDes itu akan bermanfaat bagi pemerintah Desa di Kota Bahari. Karena diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa dan mengembangkan potensi, sehingga nantinya akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai bermanfaat untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BUMDes. Yang tentunya akan terus dilaksanakan dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan BUMDes yang berkembang.

“Dan dapat melaksanakan tugas serta wewenang yang secara profesional efisien dan efektif serta akuntabel dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.

Sementara Raperda tentang pengelolaan Aset Desa, Rudi menilai regulasi itu akan menjadi dasar dalam melakukan pengelolaan aset desa yang perlu dikelola secara tertib agar bisa berdayaguna dan berhasilguna. Aset-aset yang dimiliki oleh desa itu menurut dia harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

“Pengelolaan aset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya,” ujarnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *