MADURANEWS.CO, Sampang– Tunjangan Hari Raya (THR) 10.480 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, tahun 2026 masih belum ada kejelasan ada dan tidaknya.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang melalui Kepala Bidang (Kabid) Bidang Perbendaharaan BPPKAD Sampang, Laili Akmaliyah mengaku masih belum mengetahui kebijakan Pemda Kabupaten Sampang terkait THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Belum mengetahui adanya THR di Sampang, menurut dia dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran THR tersebut. Dan saat ini baru ada pengumuman pemberian THR dan BHR tahun 2026 oleh pemerintah pusat, yang itu juga belum jelas kapan waktu pembayarannya. Dia juga belum bisa memastikan apakah PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya juga mencapai ribuan di Sampang akan dapat THR atau tidak. Artinya, mereka dapat tidaknya THR tersebut Pemkab Sampang masih harus melihat keuangan daerah.
“Terkait THR PNS & PPPK paruh waktu, saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun, karena PP tentang pembayaran THR tahun 2026 belum turun,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via selulernya, Rabu (04/03/2026).
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugiharto mengungkapkan, bahwa jumlah ASN di Sampang mencapai 10.480 orang yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lainnya di lingkungan Pemkab Sampang.
“Untuk PNS ada sebanyak 5588, PPPK penuh waktu 1662, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3230,” tandasnya. (san)
j












