Oknum Kiyai di Sampang Dilaporkan ke Polisi

MADURANEWS.CO, Sampang– Seorang Pemuda berinial AB (28) asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, melaporkan seorang oknum Kiyai berinisial SA (30) asal Kecamatan Omben atas dugaan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO), Senin (20/04/2026).

Laporan dugaan TPPO itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat di Kepolisian Resor (Polres Sampang) Nomor: 83/IV/RES 1.11/2026/Satreskrim dengan penerima laporan Bripda Muhammad Aki Gufron. 

Pelapor AB mengungkapkan, awal mula dugaan TPPO terjadi ketika dirinya ditawarkan pekerjaan dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Turki oleh pamannya FA (Inisial) yang kenal dengan SA yang merupakan seorang kiyai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Omben.

FA mengenalkan AB ke SA yang kemudian AB dan SA berkenalan via Sambungan telpon dan chat WhatsApp. Dalam komunikasinya AB dan SA membahas soal masalah kerjaan ke Turki sebagaimana yang diceritakan pamannya (FA). AB di janjikan bekerja di Hotel, Pabrik Baskom, dan mencari rumput pakan sapi.

“Setelah kami bahas itu, SA meminta uang DP ke saya Rp15 juta, katanya buat proses berkas dan data-data untuk persiapan berangkat ke Turki,” ungkapnya.

AB menambahkan, bahwa setelah DP yang diberikan SA kembali meminta uang lagi untuk mengurus pasport, dan berkas yang belum di penuhi sebesar Rp 5 juta. Tidak selang lama AB kembali memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke SA untuk pelunasan dan beli tiket keberangkatan sebagaimana yang diminta SA.

Menurut AB, dirinya akan diberangkatkan setelah melunasi pembiayaan yang diminta SA. Benar saja, setelah dirinya melunasi pembiayaan tersebut, dirinya berangkat bersama temannya NH (Inisial) asal Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Keduanya berangkat ke Turki dari bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

“Sebelum kami berangkat, kami disuruh bilang mau jalan-jalan kalau ditanya, ya kami mengikuti hal itu, untuk bisa lolos ke Turkey,” katanya.

AB membeberkan sesampainya di Turki dirinya dan NH dipindah-pindah dari tempat yang satu ke yang lain hingga 3 tempat. Namun dirinya dan temannya tersebut tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan SA setelah kurang lebih satu Minggu di Turki. Kemudian dirinya dan NH ditangkap Polisi Turki karena tidak memiliki surat-surat untuk bekerja, dan di pasportnya hanya untuk jalan-jalan selama satu bulan.

Lebih lanjut, setelah dirinya ditangkap Polisi Turki, AB dan NH di suruh pulang ke Indonesia. Meski di suruh pulang, AB dan NH tidak dibelikan tiket karena pasportnya masih aktif, Ia dan temanya terpaksa pulang ke Indonesia dengan memesan tiket sendiri dengan harga Rp 13 juta. Uang tiket tersebut didapat dari keluarganya setelah AB menelpon dan memberitahukan kondisinya di Turki. 

“Kami seminggu disana, setelah pulang kami masih tinggal di Jakarta, di rumah keluarga selama dua hari. Kami berharap ada keadilan dari kasus ini,” bebernya.

Terpisah, SA mengaku baru mengetahui atas pelaporan yang membawa namanya hari ini. Ia membantah dan mengaku tidak pernah merasa menipu siapapun selama ini, termasuk AB.

“Saya secara tegas dan tanpa ragu untuk mengatakan tidak benar adanya penipuan tersebut,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *