MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) setempat terkait keterlambatan pencairan Gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibawah naungan Disdik Sampang, Senin (16/06/2025).
Kepala Disdik Sampang, Mohammad Fadeli menampik bahwa pemanggilan pihaknya yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sampang adalah terkait masalah keterlambatan pencairan gaji ke-13 PPPK. Dan meminta media ini untuk tidak usah menanyakan hal tersebut. Namun disitu Ia menuturkan kalau dirinya harus melakukan evaluasi di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dirinya pimpin. Terutama di belanja-belanja pegawai yang disitu oleh Komisi IV menurut dia direkomendasikan untuk bagaimana penempatan porsi-porsi sesuai dengan kebutuhan.
“Iya. Hanya penempatan semester II kita. Ini adalah evaluasi bagi kita semua, terutama di internal saya. Yang harus dievaluasi hanya di bidang belanja-belanja pegawai saja,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, kalau pemanggilan Disdik yang dilakukan oleh pihaknya itu terkait dengan gaji ke-13 PPPK yang saat ini belum dicairkan. Belum dicairkan gaji tersebut dikarenakan adanya kekeliruan penempatan yang menyebabkan pencairan itu harus tertunda 1 bulan dari yang seharusnya cair.
“Pemanggilan barusan membahas keterlambatan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang disitu anggarannya ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa seharusnya gaji ke-13 PPPK itu cair di bulan Juni ini. Namun dengan adanya kekeliruan di Disdik Sampang itu, maka gaji itu akan bisa cair antara bulan Juli dan Agustus. Namun Komisi IV DPRD Sampang menurut Mahfud merekomendasikan agar gaji itu bisa cair dibulan Juli besok, selama pencairan ketentuan keuangannya tidak menyalahi aturan.
“Tapi BPPKAD memungkinkan pencairan itu di bulan Agustus untuk dicairkan gaji ke-13 PPPK itu. Kita merekomendasikan gaji tersebut untuk bisa dicairkan di bulan Juli selama ketentuan keuangannya tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (san)