Komisi IV DPRD Sampang akan Lakukan Ini Setelah Ada Isu Rekondisi Umur Pelaku Pencabulan Anak 

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah mendapat aduan dari ibu korban Penculikan dan Pencabulan perempuan 14 tahun asal Kecamatan Omben, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau akan segera menelusuri administrasi dari tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polres Sampang.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengungkapkan, kalau dirinya sempat mendengar adanya upaya merekondisi umur pelaku Penculikan, Pencabulan, dan Pencurian di Kecamatan Omben, yang seakan-akan pelaku ini juga masih anak dibawah umur. Sementara pelaku dari informasi yang pihaknya himpun sudah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah masuk dewasa dan bukan anak lagi. Jadi, kalau ada upaya merekondisi umur itu artinya hukuman bagi pelaku nantinya akan berkurang atau tidak maksimal.

“Ini kan ada upaya mengurangi ancaman hukuman, sehingga pelaku ini anak melakukan dengan anak,” katanya, Kamis (15/05/2025).

Selain upaya merekondisi umur pelaku, sebelumnya menurut informasi yang Mahfud terima ada upaya perdamaian dari salah satu pihak yang mendatangi rumah korban. Dari hal tersebut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mewarning pihak kepolisian Polres Sampang untuk tidak main-main dengan administrasi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) merubah identitas anak. Karena Komisi IV DPRD Sampang akan turun ke Sekolah pelaku menimba Ilmu dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang itu harus linear. 

“Kami akan fokus menelusuri administrasi anak itu nanti. Sebelum ada upaya merekondisi umur anak, terlebih dulu ada upaya perdamaian. Karena ada pihak yang mendatangi korban, cuma korban tidak mau,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *