Ketua DPRD Sampang: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak terhadap masyarakat kecil sebagaimana yang ditakutkan oleh Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang berdemontrasi didepan Gedung Kantor DPRD Sampang, Senin (06/01/2025).

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan mengungkapkan, bahwa tuntutan dan saran dari GMNI Sampang yang berdemontrasi salah satunya adalah terkait Upah pekerja yang bekerja di toko-toko, dan swalayan-swalayan yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sampang.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, kalau DPRD Sampang bersepakat memanggil dinas terkait untuk masalah penertiban Upah-upah pekerja yang bekerja dimasing-masing tempat kerjanya. 

“Jadi ada temuan dari teman-teman GMNI bahwa ada upah yang masih dibawah upah minimum pekerja yang sesuai dengan regulasi di Kabupaten Sampang,” katanya. 

“Tentunya harus sesuai dengan SK Bupati itu. Kalau nanti memang masih ada temuan maka harus ditertibkan,” imbuhnya.

Rudi menuturkan, kalau sebenarnya tuntutan mahasiswa yang tergabung di GMNI itu tidak menolak PPN 12 persen. Melainkan memberikan saran terhadap pihaknya kalau memang PPN 12 persen itu tetap diberlakukan boleh-boleh saja asal tidak berdampak kepada kebutuhan dasar. Namun secara tegas Ia menyampaikan, kalau yang ditakutkan itu tidak akan terjadi. Karena menurut dia Presiden RI telah menegaskan bahwa PPN 12 persen itu untuk siapa dan barang apa.

“Yang ditakuti oleh teman-teman GMNI itu kan berdampak terhadap masyarakat kecil. Cuma kan itu sudah dijelaskan oleh bapak presiden RI bahwa PPN 12 persen itu untuk barang-barang mewah,” tuturnya. 

Wakil Ketua III DPRD Sampang, Iwan Efendi menyampaikan, kalau masalah PPN 12 persen itu memang sempat menjadi polemik di pusat. Ia juga mengaku paham apa yang menjadi keresahan mahasiswa GMNI Sampang, sehingga sampai berdemontrasi ke gedung DPRD Sampang.

Namun, Ia sependapat dengan Ketua DPRD Sampang yang menyampaikan bahwa PPN 12 persen itu berlaku pada barang-barang mewah saja, sebagaimana yang disampaikan Presiden RI pada tanggal 31 desember 2024 lalu. Artinya, kekhawatiran Kader GMNI Sampang itu tidak akan pernah terjadi atau berdampak terhadap masyarakat kecil. Namun disitu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengajak GMNI Sampang untuk mengawal kebijakan PPN 12 persen itu bersama-sama. Karena Ia khawatir kalau yang disampaikan RI 1 itu hanya untuk meredam isu saja. 

“Karena PPN 12 persen ini dikhawatir akan berdampak secara keseluruhan terhadap perekonomian, terutama masyarakat kalangan bawah,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *