Insentif Guru Madrasah Kemenag Kisaran Rp 250 Ribu

MADURANEWS.CO, Sampang– Insentif yang diterima oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madrasah yang ada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tergolong rendah.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa insentif bagi guru non ASN saat ini masih dalam proses pengajuan oleh masing-masing guru, dan belum ada pencairan insentif untuk awal tahun ini. Menurut dia, pihaknya tidak bisa menentukan penerima insentif tersebut. Karena yang menentukan penerima insentif adalah pusat yang berdasarkan lama masa kerja secara aplikasi.

“Proses sekarang masih pengusulan oleh masing-masing guru dan diverifikasi oleh pusat,” katanya kepada maduranews, Senin (17/03/2025).

Insentif tersebut tidak semerta-merta bisa diterima oleh para guru, karena mereka setiap tahunnya harus mengajukan terlebih dahulu ke Kemenag Pusat. Bahkan menurut Wahyu, yang dapat tahun kemarin belum tentu tahun ini akan dapat menerima insentif itu kembali. Karena data penerima itu akan selalu berubah-ubah setiap tahunnya.

“Enggi (Iya) setiap tahun mereka mengajukan insentif melalui akun guru masing-masing,” ujarnya. 

Wahyu mengungkapkan, kalau insentif yang diterima oleh guru non ASN dan PPPK di Madrasah tidak lebih dari Rp 250 ribu setiap bulannya yang cair disetiap semester. Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan insentif tersebut, diantaranya adalah Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), Belum lulus sertifikasi, memiliki nomor Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Kemenag dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai guru tetap Madrasah.

Lebih lanjut, untuk jumlah keseluruhan penerima insentif tahun 2025 ini menurut Wahyu Kemenag Sampang belum mengetahui. Sedangkan untuk tahun 2024 lalu ia menuturkan kalau ada sekitar 1.300 guru yang menerima insentif tersebut.

“Perbulan Rp 250.000 (dikurangi pajak 5 persen), biasanya per semester,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *