MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau tidak semua Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mulai dari tahun 2019-2023 itu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Kabag Hukum Setda Sampang, Nasrul Hidayat melalui Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa untuk Perda seribu pesantren yang disahkan 5 tahun lalu itu OPD penanggung jawabnya adalah Dinas pendidikan. Tapi disitu harusnya juga ada kaitannya dengan Kementerian Agama (Wilayah) Sampang.
“Untuk pembuatan Perbup-nya saya belum tahu, karena tahun 2019 saya belum masuk. Dan yang jelas dinas yang bertanggung jawab atas perda ini adalah Dinas Pendidikan,” katanya kepada maduranews, Rabu (31/07/2024).
Sementara tahun 2020 ada Perda Inisiatif juga yang belum dibuatkan Perbup, yakni Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Bahkan Diskan Sampang mengaku tidak tahu kemarin itu atas perda ini. Padahal Diskan itu juga diundang ketika proses pembuatan dari Perda tersebut,” tuturnya.
Kemudian tahun 2021 itu ada Perda Inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk Perda ini menurut Febri sudah ditindak lanjuti dengan Perbup, dan disitu juga ada Surat Keputusan (SK) terkait dengan Tim untuk Perda tersebut. Ia mengungkapkan, kalau setiap kecamatan di Kota Bahari itu ada timnya untuk Fasilitasi Pencegahan masalah Narkotika tersebut.
“Dan tim tersebut diketuai langsung oleh Camat dan anggotanya berasal dari Jajarannya, dan juga melibatkan Polisi Sektor (Polsek) Setempat,” ungkapnya.
“Tahun 2022 ada Perda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda ini sudah dibuatkan perbup, kalau tidak salah nomor Perbupnya itu nomor 115 tahun 2022,” imbuhnya.
Tahun 2023 itu ada Perda Inisiatif tentang Pembudayaan Budaya Lokal dan Tradisi, dan OPD penanggung jawabnya Disporabudpar dan Disdik. Sedangkan untuk tindak lanjutnya Perda tersebut menurut Febri belum dibuatkan Perbup. Karena ditahun kemarin itu OPD penanggung jawabnya belum ada komunikasi ke pihaknya untuk pembuatan Perbup dari Perda tersebut.
“Kemudian Perda Inisiatif kedua itu ada Perda tentang Penataan Desa, OPD penanggung jawabnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Perda ini juga belum ditindak lanjuti dengan Perbup,” ujarnya.
Kemudian, ketiga ada Perda Kepemudaan dan keolahragaan, OPD penanggung jawabnya itu Disporabudpar. Dan Perda itu juga belum ada perbupnya. Selanjutnya ada Perda Penyandang Disabilitas yang juga belum dibuatkan Perbup.
“Penanggung jawab dari Perda Penyandang Disabilitas adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Dinas Ketenagakerjaan yang terkait dengan pekerjaan penyandang disabilitas, dan juga Dinas Pendidikan. Dari semua OPD ini wajib menyediakan yang dibutuhkan oleh disabilitas,” pungkasnya. (san)