DPRD Sampang Paripurnakan 2 Raperda, Salah Satunya Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Pengesahan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Senin (29/07/2024).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Ketua DPRD Sampang Fadol Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang H Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Pemkab Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Rapat Paripurna yang merupakan rangkaian dari paripurna sebelum-sebelumnya itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol. Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD yang lain tentang Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045, Fadol mempersilahkan Pj Bupati Sampang untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045. Dikesempatan tersebut, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045.

“Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” katanya.

Ia menuturkan, bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 65 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan perda tentang RPJPD. Sebelum ditetapkan oleh dirinya, RPJPD itu menurut dia masih akan diajukan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang RPJPD tahun 2025-204. Selanjutnya setelah penandatangan persetujuan bersama ini akan diajukan untuk di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati,” tuturnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, menurut Rudi secara umum setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Penyusun Raperda Kabupaten Sampang terhadap raperda tersebut, merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda.

“Hal itu sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 6 Juni 2024, Nomor: 100.3.2/20829/013.2/2023, Perihal: Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *