MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak menampik kalau mereka memang belum membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya Diskan Sampang, Moh. Mahfud mengatakan, kalau tidak ada strategi perlindungan yang lain yang diberikan pihaknya selain anjuran kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam selain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Salah satunya mereka kita tawarkan untuk ikut BPJS ketenagakerjaan mas,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Senin (01/07/2024).
Saat disinggung terkait strategi perlindungan yang tertuang didalam pasal 11 perda nomor 7 tahun 2020 yang diantaranya Penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan, Јаminan kepastian usaha, Jaminan resiko Penangkapan Ikan Kecil dan Pembudidaya ikan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, Jaminan keamanan dan keselamatan dan fasilitasi dan hantuan hukum. Mahfud kembali menyampaikan hanya ada satu saja strategi yang dilakukan pihaknya, yakni anjuran untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun hanya ada satu strategi perlindungan yang dilakukan pihaknya, Mahfud tidak menampik kalau pihaknya sampai saat ini belum menindaklanjuti aturan yang bernomor register Peraturan Daerah Kabupaten Sampang 252-7/2020 itu dengan perbup. Belum adanya perbup itupun menjadi kendala penerapan Perda tersebut.
“Sebagian ada termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai kewenangannya,” tukasnya. (san)