Dinkes Sampang: CV Andien Harus Kembalikan Rp 44 Juta Terkait Pembangunan Puskesmas Mandangin 

MADURANEWS.CO, Sampang– Selain temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengungkap bahwa Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Mandangin juga ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disitu mewajibkan pelaksana pembangunan yakni CV Andien harus mengembalikan uang.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Syarifah membenarkan kalau sebelum adanya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pansus LKPj Bupati DPRD Sampang, ada BPK RI yang lebih dulu melakukan sidak ke pembangunan pelayanan kesehatan tersebut. BPK menemukan bahwa harus ada pengembalian uang ke kas Daerah.

Menurut dia, pelaksana belum dibayar secara penuh oleh pihaknya. Namun setelah pencairan dan pelunasan nanti, pelaksana memiliki tanggungan dengan membayar adendum yang itu dikarenakan keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan, membayar galian C, dan membayar temuan BPK.

“Pembayaran itu akan diakumulasikan setelah pencairan yang 100 persen ini,” katanya, Selasa (29/04/2025).

Jumlah yang harus dibayarkan CV Andien sebesar Rp 44 juta. Itu menurut dia merupakan temuan BPK di bahan-bahan yang kurang dan yang tidak sesuai. Seperti ukuran jendela dan jumlah hitungannya yang kurang, paving, jumlah kunci-kunci yang kurang, ukuran bangunan yang dari depan kebelakang yang menurut dia hasil pemeriksaan BPK yang juga kurang  beberapa sentimeter. 

“Yang mengembalikan Rp 44 juta itu nanti pelaksana,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *