MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Zainal Muttaqien menyatakan, jika tahun 2026 ini penyandang disabilitas tidak akan lagi mendapatkan bantuan biaya hidup sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Faktor dari penyandang disabilitas tidak mendapatkan bantuan adalah menurunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebelumnya menjadi sumber anggaran.
“Anggaran DBHCHT itu menurun drastis. Akhirnya disabilitas tidak menjadi yang di prioritaskan. Yang di prioritaskan yatim piatu. Artinya, bantuan disabilitas dari DBHCHT tahun ini tidak ada,” katanya, Rabu (11/02/2026).
Zainal menambahkan, bahwa yang menjadi pokok dan prioritas penerima bantuan DBHCHT tahun ini tetap buruh tani tembakau. Ia juga membeberkan alasan tahun-tahun sebelumnya disabilitas mendapatkan bantuan biaya hidup, karena menurut dia penyandang disabilitas dimasukkan kedalam masyarakat tambahan.
“Yang pokok dari DBHCHT adalah buruh tani tembakau. Sedangkan disabilitas dulu itu dimasukkan ke masyarakat lainnya,” tuturnya.
Meski bantuan biaya hidup tidak ada. Menurut Zainal bantuan yang bersumber dari APBD Sampang tetap ada buat penyandang disabilitas. Namun bentuk bantuannya tidak berbentuk nominal seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena Pemkab Sampang hanya menyediakan bantuan kursi roda, yang itu pun jumlahnya hanya 10 unit. Dengan anggaran per unit Rp 4.200.000.
“Bantuan dari Pemkab Sampang untuk disabilitas tahun ini tetap ada, yang berupa kursi roda untuk sepuluh orang,” tukasnya. (san)











