5 Perangkat Desa Badur Sumenep Ditahan Polisi

MADURANEWS.CO, Sumenep– Lima oknum perangkat Desa Badur, Kec Batu Putih, Kab Sumenep resmi ditahan oleh Polres Sumenep.

Penahanan oknum lima perangkat desa tersebut menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan lahan milik warga desa setempat.

Lima tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024). Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

“Benar, perhari ini lima oknum perangkat desa ditahan,” kata Widiarti.

Tahapan pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan pemanggilan kedua hadir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Kelima tersangka tersebut terjerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) tentang kejahatan terhadap orang dan barang: barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

H Nawawi selaku pihak yang dirugikan tidak terima atas tindakan kelima tersangka dengan inisial Y, S, H, SH, dan M yang sudah melebihi batas. Dia langsung melaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor LPM/82/Satreskrim/1/2024/SPKT Polres Sumenep.

Ia menguraikan kronologi pengrusakan terhadap bibit tanaman padinya. Kejadian berawal pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Nawawi berada di lokasi tambak udang yang tak jauh dari lahan taninya. Ia melihat sejumlah orang menurunkan bata putih yang ditumpuk tepat mengenai benih tanaman padi yang bakal digarapnya.

“Pada saat itu saya tanya siapa yang menyuruh meletakkan bata putih di lahan saya, salah satu perangkat menjawab kalau disuruh ketua, tapi tidak menyebut nama ketua yang dimaksud,” ujarnya. (c3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *