MADURANEWS.CO, Sampang- Polisi Resor(Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan tersangka di dua kasus yang berbeda.
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan di dampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Kota Bahari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Yaitu kasus penganiyaan dan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasus pertama ialah Penganiayaan yang terjadi di wilayah Sampang Utara, tepatnya di kecamatan Ketapang. Penganiyaan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 lalu sekira jam 12:30 Wib. Korban atas nama Mustaji dan pelaku atas nama Suhari yang masih sama-sama warga kecamatan Ketapang.
“Kami telah berhasil mengungkap penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Ketapang dan yang kedua pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Torjun,” katanya.
Beberapa hari setelah kejadian penganiayaan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Dan untuk motif kasus penganiayaan itu sendiri dia mengungkapkan kalau tersangka ini diisukan oleh korban sebagai seorang bandar narkoba didaerah kecamatannya. Tuduhan tersebut membuat tersangka sakit hati dan ketika ketemu di Konter, korban langsung didatangi dan dibacok menggunakan sebuah celurit.
Akibat bacokan yang dialami korban, korban mengalami luka bacok di punggung tangan kanan hingga tulang ibu jari patah, luka robek sepanjang 15 cm pada lengan tangan kanan bagian atas hingga tergelupas dan luka di perut sepanjang 20 cm.
“Suhari ini setelah beberapa hari kemudian kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa sebuah celurit,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus yang Curanmor dia menuturkan, bahwa baru 1 orang yang tertangkap dari 2 tersangka. Untuk tersangka yang berhasil diamankan sementara ini Atas nama inisial I. Sedangkan salah seorang temannya inisial S saat ini masih belum tertangkap dan masih dalam pengejaran oleh pihak Polres Kota Bahari.
“Tersangka I ini adalah masih satu kelompok dengan TSK yang saat ini masih DPO atas inisial S yang melakukan kendaraan sepeda motor yang diparkir diteras rumah korban,” terangnya.
Sukaca juga menyampaikan, tersangka I yang saat ini sudah berhasil diamankan bukanlah pelaku utama dalam tindak Curanmor tersebut, namun hanya driver yang mengantarkan S untuk mengambil motor curiannya.
“Dari pengakuan tersangka, dia sebagai pembawa kendaraan miliknya sendiri, namun tersangka satunya inisial S ini sebagai eksekutor,” pungkasnya. (san)