MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau penanganan kasus bentrok dua desa di kecamatan/ kabupaten Sampang, Selasa (03/10/2023) malam merupakan ranahnya Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan, bahwa memang dari awal instruksi penanganan kasus perkara bentrok yang terjadi di Desa Pekalongan dan Banyumas langsung ditangani Polda Jatim bukan Polres sampang. Sehingga, sejak kemarin Rabu (04/10/2023) sejumlah personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah berada di Sampang.
“Satu Batalion yang datang ke Sampang, untuk jumlahnya saya kurang tahu berapa orang,” katanya, Kamis (05/10/2023).
Ia juga mengungkapkan, bahwa setelah kasus perkara tersebut dilimpahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang terlibat pertikaian berdarah itu dilakukan secara gabungan, oleh tim penyidik Polres Sampang dan Polda Jatim.
Lebih lanjut, menurut Sujianto tim gabungan polres Sampang dan Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang. Diantaranya, inisial N yang diamankan pada kemarin malam. “N tidak termasuk 7 orang yang dirawat di RS. Namun diduga kuat juga terlibat,” singkatnya.
Selanjutnya, 2 orang dari 7 yang terluka akibat Bentrokan tersebut telah dijemput dari rumah sakit, hal itu dilakukan mengingat hasil pemeriksaan dokter, mereka sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik. Dan sampai saat ini dalam perkara itu masih belum ada nama tersangka mengingat masih dalam proses pemeriksaan.
“Misalkan dari hasil pemeriksaan mereka (tiga orang) terbukti bersalah tentu akan dibawa ke Polda Jatim,” tuturnya.
Kemudian, Sujianto juga menyampaikan, kalau pemeriksaan selanjutnya akan tetap dilakukan terhadap 5 orang yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD dr Mohammad Zyn sampang. Namun, untuk pastinya kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan, sujianto menegaskan kalau itu akan dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan membaik.
“Pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres dan Polda Jatim bisa saja dilakukan di RSUD, asalkan kondisi mereka memungkinkan,” tukasnya. (san)