MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung sidang dalam kasus Fitnah atau pencemaran nama baik yang menyeret nama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (07/11/2023).
Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas dan ketertiban saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) sampang. Pemeriksaan itu meliputi Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi).
Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Sampang, Komisaris Polisi (Kompol)Sujono mengatakan, bahwa penyisiran yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Sampang itu dilakukan oleh 2 tim yang ada di pihaknya, yaitu Tim Madani dan Panter.
“Tujuan penyekatan dan pemeriksaan pengunjung itu untuk mengantisipasi barang berbahaya masuk ke dalam Pengadilan Negeri Sampang, seperti Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api,” katanya.
Sujono menegaskan, kalau kehadiran pihaknya dalam persidangan di PN tersebut guna memberikan pelayanan ke masyarakat dan juga mencegah adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena polisi adalah Pengemban Fungsi kamtibmas, hadir sebagai alat perubahan sosial, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial berjalan secara aman tanpa ada gangguan,” pungkasnya. (san)