MADURANEWS.CO, Sampang– Dana transfer Pemerintah Pusat ke Daerah semakin kecil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan melakukan perampingan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah disahkan pada tanggal 31 Desember 2025 kemarin. Yang dari situ pihaknya akan melakukan perampingan OPD sebagai upaya efisiensi. Perampingan itu menurut dia adalah bagian dari prinsip organisasi, miskin struktur kaya fungsi. Sehingga dapat lebih lincah dalam bekerja.
“Perampingan OPD, Perda sudah selesai. Jadi kami akan rampingkan beberapa OPD, Juga bagian. Pertimbangannya adalah untuk efisiensi,” katanya, Sabtu (24/01/2026).
Orang yang akrab disapa Wawan itu memperkirakan perampingan OPD itu bisa dilaksanakan diawal tahun 2027. Karena perampingan itu masih perlu penataan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penataan anggaran yang semuanya disiapkan tahun 2026 ini. Selain dua sektor itu, Ia juga memastikan jika Peraturan Bupati (Perbup) dari Perda SOTK yang sudah pihaknya sosialisasikan itu akan selesai di bulan Juli mendatang.
“Perbupnya selesai tahun ini, penataan SDM-nya tahun ini, penataan anggarannya tahun ini, dan tahun depan jalan. Perbupnya sendiri diperkirakan bulan Juli sudah selesai,” tuturnya.
Wawan mengungkapkan, OPD yang dirampingkan meliputi Dinas Pemadam Kebakaran yang disatukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Bidang Koperasi dan UKM Diskopindag disatukan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Bidang Permukiman DLH Perkim disatukan dengan PUPR. Sementara dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, ada bagian Umun yang disatukan dengan bagian Protokol, dan bagian Pemerintahan disatukan dengan bagian hukum.
“Perampingan OPD Ini juga karena transfer ke daerah juga semakin kecil. Sehingga kita sesuaikan agar lebih efisien. Tetapi tidak akan mengurangi fungsinya, bahkan, Insyaallah akan lebih sehat,” tandasnya. (san)






