DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 Serta Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jum’at (15/09/2023).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, wakil ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana bersama wakil ketua Rudi Kurniawan dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sebelum Sidang Paripurna dimulai, acara diawali dengan pembacaan do’a Oleh salah satu anggota DPRD Sampang Baihaki. Yang kemudian dilanjutkan Laporan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah Membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir.

“Telah kami undang anggota DPRD kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, adapun anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna hari ini sebanyak 26 orang, tidak hadir sebanyak 19 orang, dengan keterangan izin,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Sampang, nomor 1 tahun 2022 atas perubahan aturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 107 ayat 1 huruf C, maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” imbuhnya.

Kemudian bertindak sebagai Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana Membuka Sidang Paripurna 

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrohim Rapat Paripurna ke 14 masa sidang ke 4 tahun ke 4 Jum’at tanggal 15 September tahun 2023 dengan acara Nota Penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Amin sambil mengetuk palu satu kali.

Setelah itu, Amin Mempersilahkan jubir Banmus DPRD Sampang Moh Iqbal Fatoni untuk menyampaikan laporan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama. Dalam kesempatan tersebut Moh Iqbal Fatoni menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat undangan saudara ketua DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 12 september 2023 telah melakukan rapat pimpinan dan rapat Musyawarah guna membahas jadwal DPRD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023. Adapun hasil Musyawarah  Banmus di tetapkan sebagai berikut: 

1. Tanggal 13 september 2023 General Check Upaya anggota DPRD Kabupaten Sampang.

2. Tanggal 15 September 2023 Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Tanggal 15 – 17 september 2023 pembahasan ditingkat fraksi-fraksi tentang perubahan Raperda APBD tahun anggaran 2023.

4. Tanggal 18 september 2023 Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. 

5. Tanggal 19 – 21 september 2023 pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ditingkat komisi. 

6. Tanggal 22 – 26 september 2023 pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ditingkat badan anggaran. 

7. Tanggal 27 september 2023 Rapat Paripurna persetujuan bersama tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023. 

8. Tanggal 27 september – 10 oktober 2023 pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bapemperda. 

Selanjutnya, Amin Arif Tirtana mempersilahkan wakil Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan Raperda perubahan APBD tahun 2023 serta Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa sesuai dengan kebijakan umum tentang perubahan APBD Kabupaten Sampang, serta prioritas platform perubahan APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 04 september 2023 terhadap 3 hal pokok yang menjadi dasar perubahan APBD tahun anggaran 2023 yaitu: 

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD murni tahun anggaran 2023 berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya sumber pendanaan atau belanja. 

2. Keadaan yang harus melaksanakan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar program, antar kegiatan, antara sub kegiatan, dan antar jenis belanja.

3. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun 2022 harus digunakan pada tahun anggaran berjalan. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *