Kantor Kejari Sampang Dikepung Massa, Ini Penyebabnya

MADURANEWS.CO, Sampang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dikepung ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), Kamis (05/01/2023). Massa menuntut sejumlah hal terkait kasus dugaan korupsi di dua desa.

Aksi demontrasi itu berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan distribusi beberapa Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. 

Koordinator Aksi AMSB Hanafi mengutarakan sejumlah tuntutan yang mereka bawa terhadap Kejari Sampang. Di antaranya, meminta kepada ke Kejari Sampang untuk segera menetapkan tersangka, melimpahkan proses selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan pengembangan kasus dan langkah-langkah yang jelas dalam mencegah terjadinya korupsi di Kota Bahari.

“Segera tetapkan tersangka dan pihak-pihak yang turut membantu hingga terjadinya Tipikor di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal dan Desa Baruh Kecamatan/ Kabupaten Sampang. Segera limpahkan proses selanjutnya ke Pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya agar segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

“Lakukan pengembangan kasus, agar dapat ditemukan pihak-pihak yang ikut membantu sehingga terjadi Tipikor. Dan lakukan upaya konkrit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah terjadinya Tipikor di Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sampang Achmad mengatakan, saat ini proses dugaan korupsi itu masih dalam proses penanganan. Pihaknya bukan tidak berani untuk mengungkap kasus itu, seperti yang diminta peserta aksi. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan dari Kejati Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan Bansos tersebut.

“KN itu baru terima dari Inspektorat . Kita masih melaporkan ke pimpinan Kejati, tahapannya memang seperti itu. Nanti kalau sudah petunjuk dari pimpinan baru kita melakukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dikarenakan menurutnya kerugian negara itu sampai saat ini belum ada. Menurutnya, dalam proses di Intel itu ada dua tahap untuk dapat menetapkan tersangka. Pertama, yang harus dilakukan adalah mengumpulkan data yang selanjutnya dilanjutkan dengan aksi. Kemudian penggalian data lebih dalam untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidana. 

“Kalau ada yang teridentifikasi pidana maka akan dilimpahkan ke kasi Pidana Khusus (Pidsus),” tuturnya.

Dia juga menyampaikan kalau dua kasus yang ada di Seksi Pidsus saat ini merupakan hasil pelimpahan dari Seksi Intel yakni kasus di Desa Gunung Rancak dan Desa Baruh.

“Yang dikatakan tersangka ini adalah yang diindikasi yang patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana ,” jelasnya. (raf/mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *