DPRD Sampang Paripurnakan Persetujuan Raperda RTRW dan Hasil Reses I

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Menggelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I tahun 2024.

Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Grha Paripurna DPRD Sampang, Ketua DPRD Sampang Fadol, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Forkopimda Sampang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Se-kabupaten Sampang.

Dalam sidang Paripurna itu, pimpinan sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol. Dalam kesempatan tersebut pimpinan sidang mempersilahkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Laporan Raperda RTRW kabupaten Sampang tahun 2024-2044.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Informasi terkait Raperda RTRW.

“Laporan Bapemperda Tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 dalam forum yang terhormat ini,” katanya, Senin (26/02/2024).

Dia kemudian menuturkan, kalau Raperda RTRW Kabupaten Sampang tahun 2024-2044 itu telah melalui berbagai macam tahapan. Mulai dari pembahasan tingkat satu hingga pembahasan tingkat dua yang terdiri dari Pengkajian Raperda oleh Bapemperda dengan TIM Raperda pada tahun 2021, Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 2021, Pembahasan Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN tanggal 14 April 2022, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang pada tanggal 31 Oktober 2022.

“Pembahasan Lintas Sektoral Ulang RTRW Kab Sampang tanggal 09 November 2023. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada tanggal 18 Januari 2024. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Tanggal 22 Januari 2024. Jawaban Bupati pada tanggal 22 Januari 2024. Pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kab. Sampang bersama dengan OPD teknis yang dilakukan mulai dari Tanggal 23 s/d 31 Januari 2024. Dan Pembahasan Finalisasi oleh Bapemperda dengan OPD Teknis dan Tim Raperda pada Tanggal 21-23 Februari 2024,” tuturnya.

Fafan juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil rapat finalisasi Raperda tentang RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang, Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, OPD teknis leading sector dan Tim Raperda dapat pihaknya simpulkan bahwa:

1. Raperda RTRW ini untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten dengan cara memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah dan perkembangan hukum saat ini.

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas maka Raperda RTRW  Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 tersebut dapat dilanjutkan prosesnya untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sampang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang agar kemudian diajukan proses Evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Demikian laporan Bapemperda tentang RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Terima kasih atas segala saran, dukungan, himbauan dan harapan pada Bapemperda ini semoga dapat lebih baik lagi,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *