MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024 dan Raperda Tentang Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Serta Kesepakatan Bersama Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Senin (12/08/2024).
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD di lingkunhan Pemkab Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol itu berjalan dengan lancar. Dalam kesempatan itu pimpinan Rapat mempersilahkan Pj Bupati Sampang untuk menyampaikan nota Penjelasannya terkait dua Raperda sebagaimana dalam agenda Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa sesuai dengan kebijakan umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu, bahwa ada beberapa hal mendasar di P-APBD tahun mendatang.
“Terdapat tiga hal pokok yang menjadi dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024,” ujarnya.
“Pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD Murni tahun anggaran 2024, berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi sumber pendanaan dan/ atau belanja. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, dan Ketiga kadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran 2023 harus dialokasikan pada tahun anggaran berjalan,” imbuhnya.
Sedangkan terhadap rancangan peraturan daerah pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda), menurut orang nomor satu di Pemkab Sampang itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian daerah.
Lebih lanjut, BUMD sektor perbankan pada khususnya memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan yang dapat menjangkau dan melayani kebutuhan masyarakat lokal yang mungkin belum terlayani oleh lembaga perbankan komersial besar.
“Keberadaan BUMD di sektor perbankan menjadi krusial dalam memastikan inklusi keuangan, memberikan akses modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung program-program pembangunan yang digagas oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, Rudi mengungkapkan kalau pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD mulai tanggal 8 – 10 Agustus 2024 lalu.
“Dan pada hari ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang,” tukasnya. (san)