MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Penyampaian Nota Penjelasan Pengusul atas 2 Raperda Inisiatif, Kamis (31/10/2024).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang itu diikuti dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, jajaran Wakil Ketua I-III DPRD Sampang, Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala BUMD, Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Sampang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan mempersilahkan Pj Bupati Sampang, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Nota penjelasannya atas Raperda yang diusulkan secara bergantian.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa tema pembangunan tahun 2025 telah disepakati antara Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang dengan DPRD Sampang. Tema yang diusung itu sesuai dengan Kebijakan Umum anggaran serta Prioritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 12 Agustus 2024.
Setidaknya ada 4 prioritas pembangunan yang terkandung dalam tema pembangunan tahun 2025, yakni Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan kualitas pelayanan dasar, Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan, Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan berwawasan lingkungan; dan Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan inovasi daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tema pembangunan tahun anggaran 2025 adalah Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan,” katanya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok menyampaikan, bahwa ada beberapa cakupan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Daerah. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permen dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permen dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Penyusunan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan,” ucapnya. (san)