Lurah Pajagalan Sumenep Arahkan RT untuk Dukung Paslon Pilkada Sumenep 2024

MADURANEWS.CO, Sumenep– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep diwarnai dugaan pelanggaran netralitas oleh Lurah Pajagalan. Sang lurah diduga mengarahkan para ketua RT di wilayahnya untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep peserta Pilkada 2024.

Menurut masyarakat setempat Inisial IL, Lurah Pajagalan mengajak perangkat kelurahan mengikuti kegiatan yang di dalamnya ada arahan untuk mendukung salah satu paslon peserta Pilkada 2024. Tindakan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam konteks Pemilu(kada).

“Pertemuan tersebut dilaksanakan disalah satu rumah RT setempat, dugaan keterlibatan ini semakin kuat setelah adanya pertemuan antara lurah dan salah satu ketua RT, yang disebut-sebut diikuti oleh deklarasi dukungan kepada salah satu paslon. Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat yang meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sumenep segera melakukan investigasi,” katanya.

Sementara itu, salah satu perangkat kelurahan Pajagalan yang enggan disebut namanya membenarkan dengan adanya pertemuan tersebut. 

“Pembahasan pada pertemuan tersebut ada beberapa hal terkait lingkungan, pelayanan dan menjaga kondusifitas Pilkada 2024. Pasca pertemuan tersebut viral seketika di media sosial dengan adanya deklarasi salah satu paslon yang mengatasnamakan masyarakat pajagalan,” tuturnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Pajagalan Darto Santoso menyangkal adanya arahan untuk mendukung salah satu paslon. Ia mengklaim pertemuan itu merupakan agenda rutin bulanan yang melibatkan ketua RT dan RW, bukan untuk membahas Pilkada. 

“Kami fokus pada kegiatan rutin bulanan, tidak ada pembahasan terkait Pilkada,” ucapnya sambil meminta media ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut di kantor kelurahan.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumenep hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (c3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *