MADURANEWS.CO, Sampang– Dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang berinisiatif membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa pembahasan terhadap masalah kemiskinan tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai faktor-faktor penyebabnya, baik dalam konteks pendidikan, peluang pekerjaan, pengelolaan dan distribusi aset, aksesibilitas modal, bahkan mentalitas yang ditandai rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.
Menurutnya, selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan di Kota Bahari melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” katanya saat menyampaikan Nota Penjelasan Pengusul atas 2 Raperda inisiatif dalam rapat Paripurna, Kamis (31/10/2024).
Secara gamblang ia menuturkan, kalau penanggulangan kemiskinan merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Sampang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi kemiskinan.
“Penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan,” ujarnya.
Farok mengungkapkan, bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bahari saat ini menjadi salah satu daerah termiskin di Jawa Timur, dengan persentase 21,76 persen. Dengan angka tersebut harus menjadi atensi semua pihak. Hal itu dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Lebih lanjut, menurut dia salah satu upaya mewujudkan masyarakat Kota Bahari yang bebas dari kemiskinan adalah dengan membentuk Perda sebagai bentuk perwujudan kepastian guna menanggulangi kemiskinan. Nantinya upaya tersebut diharapkan akan berdampak pada perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Sampang.
“Hal tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dalam upaya penanggulangan kemiskinan agar kedepannya Kabupaten Sampang tidak lagi tercatat sebagai Kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Timur,” pungkasnya. (san)