Plt Bupati Sumenep-Camat Ambunten Dilaporkan Melanggar UU Pemilu dan ASN

MADURANEWS.CO, Sumenep– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumenep kembali menuai kontrovensi atas ditemukan dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh  2 (dua) orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Sumenep.

Praktisi dan aktivis Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi resmi melaporkan Plt Bupati Sumenep Dewi Kholifah dan Camat Ambunten ke Bawaslu Sumenep pada hari ini, Jum’at (01/11/2024).

Rombongan Kurniadi dkk langsung disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Ach Zubaidi dan Anggota Komisioner Bawaslu lainnya. 

Kurniadi menyampaikan, Kedua pejabat tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten, diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara, meliputi makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa tempat/ ruangan Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.

“Kegiatan tersebut sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana Fauzi-Imam (Faham),” katanya.

Dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW,  melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali. 

Lebih lanjut Kurniadi menegaskan Bahwa berdasarkan fakta tersebut, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Pasal 188 UURI No 1/2015.

Selain itu, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No 53/2010.

Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai PltBupati Sumenep Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petahana dapat terpilih kembali.

“Kegiatan ini telah cukup memberi bukti bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon Petahana,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumenep Ach Zubaidi mengucapkan rasa terima kasih karena masyarakat telah ikut berpartisipasi untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas, dan pihaknya akan segera mempelajarinya.

“Dari awal memang Bawaslu sering menyampaikan tiap sosialisasi baik pada peserta pemilu maupun masyarakat secara umum bahwa memang Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian, diharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat terkait dugaan-dugaan pelanggaran dilaporkan pada pengawas baik itu di tingkat desa, pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” tuturnya

Dia juga menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan tersebut sebenarnya sudah menjadi temuan dan sedang ditelusuri Bawaslu dan akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pleno. (c3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *