Diskopindag Sampang Bakal Bubarkan 27 Koperasi

MADURANEWS.CO, Sampang– Subkoordinator Pengawas Koperasi Muda Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Wahyu Agustini mengatakan bahwa jumlah koperasi di Sampang sebanyak 482 yang terbagi dalam beberapa jenis. Dari jumlah tersebut yang aktif ada 305 koperasi sedangkan sisanya 177 sudah tidak aktif. 

Keseluruhan koperasi di Sampang merupakan koperasi binaan Kabupaten. Sedangkan untuk koperasi binaan Provinsi di Sampang menurut dia juga ada, namun dia tidak menyebutkan secara angka untuk jumlahnya, Karena disitu  sudah bukan ranah dari instansinya. 

“Koperasi itu ada 5 jenis, yaitu jenis koperasi produsen, jenis pemasaran, jenis konsumen, jenis jasa, dan jenis simpan pinjam,” katanya kepada maduranews, Rabu (19/03/2025).

Untuk 177 koperasi yang tidak aktif, menurut Agustini sudah pihaknya proses dengan dilakukan pemfilteran mulai tahun 2021 lalu untuk dilakukan pembubaran, yang disitu ada 27 koperasi yang akan dibubarkan. Ia mengaku kalau proses pendataan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi lokasi dari masing-masing koperasi. Dan dari  27 koperasi itu sudah pihaknya ajukan untuk pembubaran. Namun berita acara resminya belum keluar dari pusat. Karena data itu masih ada di Diskopindag Sampang dan tidak keluar. 

Ia juga menuturkan kalau pihaknya tidak bisa merta-merta melakukan pembubaran terhadap koperasi yang tidak aktif. Karena pihaknya harus memastikan terlebih dahulu kalau koperasi tersebut tidak memiliki tanggungan ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, ataupun Pemerintah Daerah, serta tidak ada dana apapun yang masuk dari pemerintah. Namun apabila mereka memiliki tanggungan, maka mereka harus menyelesaikan terlebih dahulu tanggungannya.

“Kita tidak bisa merta-merta melakukan pembubaran oleh pemerintah terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, kalau tanggungan koperasi ke pemerintah itu bisa berupa pinjaman, dan penyertaan fasilitasi pemberian hibah dari pusat tidak bisa pihaknya keluarkan. Karena masih ada dana pemerintah di koperasi tersebut.

“Kita sebenarnya sesuai instruksi juga dari pemerintah pusat bahwa untuk tidak membubarkan koperasi yang disitu masih ada dana pemerintah,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *