MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Choirijah mengatakan, bahwa pengelolaan sampah di seluruh pasar di Sampang tidak ada yang dikenakan retribusi.
Sehingga tidak ada pendapatan yang bisa masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua pengelolaan sampah ditempat traksi jual beli tersebut merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk kenyamanan pedagang dan pembeli di pasar saat bertransaksi.
“Sedangkan untuk retribusinya tidak ada kayaknya dari sektor pengelolaan sampah di pasar,” katanya, Jum’at (18/04/2025).
Ia tak menampik kalau pengelolaan sampah di pasar untuk saat ini sudah dikembalikan ke instansinya. Hal itu menyusul dengan dikembalikannya tenaga kebersihan pasar yang sebelumnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman (DLH Perkim). Ia juga mengungkapkan, kalau hanya petugas kebersihan saja tidak akan mampu melakukan pengelolaan sampah disetiap pasar.
“Artinya, kebersihan tempat tersebut tidak bisa di kerjakan oleh anak kebersihan sendiri, karena semua harus terlibat dalam hal tersebut,” ucapnya.
Dan sejauh ini menurut dia penarik karcis di pasar yang dimiliki oleh Diskopindag sudah dilibatkan dalam pengelolaan sampah di pasar, agar kebersihan ditempat publik tersebut tetap terjaga.
“Pengelolaan sampah itu tenaganya yang dikembalikan ke Diskopindag, kalau retribusinya ada di DLH Perkim,” tukasnya. (san)