Dishub Sampang Belum Laksanakan Pengawasan Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang 

MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun Pengawasan dan Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran telah dimulai kemarin (19/08/2024) dan serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Mengaku belum mendapatkan informasi dari Dishub Provinsi untuk pengawasan dan penegakan hukum tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto mengatakan, kalau sementara ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Dishub Provinsi Jatim terkait pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang yang melanggar. Karena menurut dia, yang jelas kegiatan tersebut Dishub Provinsi.

Meskipun bukan langsung dari Dishub Sampang, Hery mengungkapkan kalau nanti dalam pengawasan dan penegakan itu pihaknya akan tetap terlibat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Sampang, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu karena pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.

“Dari provinsi mengadakan operasi Pengawasan dan penegakan, cuma Dishub Kabupaten/Kota akan diundang sebagai yang punya wilayah,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Selasa (20/08/2024).

Ia juga tak menampik kalau informasi pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang yang melanggar itu memang benar dimulai dari tanggal 19 – 25 Agustus mendatang. Dan itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Menurut Hery, di Lima hari kedepan pelaksanaan kegiatan tersebut Sampang berkemungkinan juga melaksanakan kegiatan itu dengan syarat ada surat masuk dari Dishub Provinsi. Karena operasi Pengawasan dan Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran Itu ada jadwalnya tersendiri.

“Untuk sementara ini belum ada informasi dari Dishub Provinsi untuk pelaksanaan operasi Pengawasan dan Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *