MADURANEWS.CO, Sampang– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku bahwa sampai saat ini belum ada satupun lembaga yang berada dibawah naungannya yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
Sistem Kredit Semester merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.
Dengan Sistem Kredit Semester memberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan siswa. Sehingga penerapan SKS tersebut diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa dari ratusan lembaga yang berada dibawah naungan instansinya sampai saat ini tidak ada satupun diantaranya yang menerapkan SKS. Meskipun Sistem Kredit Semester itu juga merupakan amanah dari Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengamanatkan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Selain itu, siswa juga bisa menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
“Untuk sementara belum ada,” singkat Wahyu saat dihubungi via celulernya, Senin (19/08/2024). (san)