MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang disetujui bersama, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang disahkan pada Rapat Paripurna, Senin (29/07/2024) kemarin sepenuhnya tidak dibahas oleh Bapemperda. Namun satu dari dua Raperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh Iqbal Fatoni mengatakan, bahwa pengawalan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang di sahkan itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2021. Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan tersebut menurut dia, dilaksanakan oleh Pansus DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sampang. Dan Raperda tersebut dibahas satu tahun setelah dimasukkan sebagai Propemperda.
“Raperda itu mulai dibahas dari awal bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022,” katanya, Selasa (30/07/2024).
Setelah dilakukan pembahasan pada waktu sebagaimana dimaksud, Raperda tersebut dilakukan Harmonisasi ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Timur. Yang kemudian juga diajukan Fasilitasi ke Gubernur Jatim pada tanggal 15 Maret 2023.
“Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 6 Juni 2024 Nomor: 100.3.2/20829/ 013.2/2024, perihal Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Perpustakaan,” tuturnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sampang tahun 2025-2045, menurut dia Raperda tersebut diajukan diakhir minggu ketiga bulan Juni 2024 lalu oleh Pj Bupati Sampang.
“Pengusulan Raperda RPJPD Tahun 2025 – 2045 disampaikan Pj Bupati Sampang melalui surat tanggal 21 Juni 2024 Nomor 100.3.2/264/434.013/2024 Hal Permohonan Penjadwalan Raperda,” ujarnya.
Kemudian dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil Keputusan Pimpinan DPRD dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal 2 Juli 2024 lalu, maka pembahasan Raperda usulan Pemkab Sampang itu diserahkan kepada Bepemperda DPRD Kabupaten Sampang.
“RPJPD tahun 2025 – 2045 dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait mulai tanggal 9 – 29 Juli 2024,” pungkasnya. (san)