MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak bisa memastikan terbentuknya Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas.
Belum bisa dipastikannya waktu akan selesainya perbup itu dikarenakan Perda yang disahkan pada bulan desember 2023 tahun lalu itu belum diberitahukan dan dikonsultasikan dengan Pimpinan Dinsos PPPA yang baru.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqien mengatakan, bahwa secara utuh dirinya mengaku belum membaca Perda disabilitas itu. Tapi dengan adanya Perda itu, ada payung hukum untuk pihaknya bertindak atau membuat program-program yang lebih bermanfaat bagi para penyandang disabilitas. Sehingga menurut dia, pihaknya ada kekuatan untuk mengajukan anggaran yang lebih untuk kelompok-kelompok disabilitas.
Lebih lanjut, Ia menceritakan kalau dulu saat mau mengajukan sesuatu untuk memperjuangkan hak disabilitas, pihaknya tidak punya acuan. Namun dengan adanya Perda Perlindungan Disabilitas itu, nanti pihaknya menurut dia bisa mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain untuk juga memperhatikan pelayanan terhadap disabilitas.
“Sehingga setiap aktivitas itu bisa lebih mengena dan diberdayakan,” katanya, Senin (05/02/2024).
Zainal mengungkapkan, kalau didalam Perda Disabilitas itu terdapat sebanyak 82 pasal. Dan perda tersebut juga merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Ia mengaku malu dan juga bangga terhadap DPRD Sampang. karena punya inisiatif membuat Perda Disabilitas yang merupakan Perda satu-satunya di pulau Madura.
“Karena memperhatikan disabilitas, sementara kami tidak mampu seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga membenarkan kalau Perda itu tidak bisa diterapkan tanpa Perbup. Dan ia mengaku kalau pihaknya akan segera bergerak disitu dengan melakukan konsultasi ke pimpinannya terkait adanya Perda tersebut.
“Selain itu kita juga akan membuat tim, untuk menjabarkan Perda itu ke dalam perbup. Kalau sudah ada perbup bisa kita tindak lanjuti dengan tindakan. Insyaallah pada pertengahan tahun ini sudah ada bayang-bayang perbupnya,” pungkasnya. (san)