MADURANEWS.CO, Sampang – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menemukan sejumlah kelemahan dalam praktik perizinan yang menggunakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kelemahan itu bisa berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabuaten Sampang.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sampang Alan Kaisan mengatakan, hilangnya potensi PAD tersebut bisa terjadi jika pengusaha memanipulasi laporan modal yang dimilikinya. Sebab, jumlah modal menentukan kategori usaha masuk ke mikro atau makro sehingga pengenaan pajaknya juga berbeda.
Maka itu, lanjut Alan, program perizinan dengan sistem OSS diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, nyatanya berdampak terhadap PAD di Kabupaten Sampang.
Pasalnya modal usaha yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS, tidak mengatur ketentuan investasi dan permodalan. Lalu, untuk sektor yang tidak diatur dalam peraturan tersebut, dapat mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
“Kami menemukan kejanggalan pada proses perizinan tambak udang dan air tawar, di mana praktik manipulasi data modal awal dalam perizinan itu kerap kami temui,” katanya, Kamis (2/4/2019).
Dia menjelaskan, untuk modal investasi di bawah Rp 500 juta akan dikategorikan sebagai usaha mikro sedangkan untuk modal investasi di atas Rp 500 juta masuk kategori usaha makro. Dan pihaknya mengaku menemukan sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya masuk kategori makro namum melaporkan modalnya di bawah Rp 500 juta.
“Kondisi ini lepas dari pantauan pemerintah daerah. Alhasil akan berdampak terhadap PAD itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu dinas yang harus bertanggungjawab atas kehilangan PAD tersebut adalah Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Di mana dalam realisasi PAD TA 2019 dari sektor perikanan hanya sebesar Rp. 7.500.000.
“Ini akan berbanding terbalik jika pemerintah daerah turun langsung untuk mengelola perizinan ini, dan praktik manipulasi data bisa diminimalisir,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengkonsultasikan temuan tersebut kepada pemerintah pusat dan provinsi, termasuk kepada Komisi III DPR RI.
“Kami berinisiatif untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat setelah kami lakukan uji materi atas temuan ini,” ungkapnya. (dul/lum)