Ketua DPRD Sampang Minta Pemkab Kedepankan Persuasif dalam Penerapan Prokes

MADURANEWS.CO, Sampang- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Meskipun Prokes Covid-19 saat ini telah diundangkan melalui Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, dewan meminta agar Pemkab tidak serta merta melakukan penindakan sanksi sebelum dilakukan sosialisasi secara massif.

“Maka proses pembinaan, pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus digalakkan dengan tetap mengedepankan cara-cara yang arif dan bijaksana, bukan langsung disanksi dengan denda sebagaimana sudah diatur dalam Perbup tersebut,” kata Ketua DPRD Sampang Fadol.

Sebelum Perbup 53/2020 tersebut diterapkan, dia meminta Pemkab Sampang agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sehingga bisa tahu semua dan timbul kesadaran tentang disiplin Prokes.

Dijelaskannya, Perbup 53/2020 tersebut memang sudah mengatur tentang sanksi bagi pelanggar prokes. Khusus perseorangan yang tidak bermasker ketika menjalankan aktivitas di luar rumah, berkerumun dan lain semacamnya, bisa dijatuhi sanksi berupa teguran secara lisan dan tulisan, sanksi sosial, dan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

“Kami minta Perbup dalam penerapannya harus disosialisasikan secara masif dulu dan Pemkab tidak serta-merta menjatuhi sanksi denda Rp100 ribu. Pemkab harus mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Sementara itu,  Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sampang Agus Alfian mengaku masih belum menerima salinan Perbup tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak. Hanya saja, saat ini pihaknya tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes Covid-19. Jika Perbup tersebut nanti sudah akan diterapkan, pihaknya mengaku siap mengawal di lapangan. Sebab, instansinya memang hanya sebatas pelaksana di lapangan, melakukan operasi, pemantauan ke tempat-tempat umum dengan melibatkan berbagai unsur, yakni TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya.


“Bagaimana kami bisa melaksanakan Prokes sesuai Perbup dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan, kalau Perbup-nya saja belum tahu dan mendapatkan salinannya,” kelitnya.


Sebelumnya, Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi berjanji akan segera menerapkan aturan Perbup 53/2020 tentang tersebut. Pihaknya akan melibatkan Puskesmas dan faskes serta para tenaga kesehatan di berbagai wilayah guna menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.


Untuk diketahui, Perbup 53/2020 tersebut merupakan turunan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No. 6 Tahun 2020. Aturan itu sejatinya bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Prokes. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *