Ini Penjelasan Disperta KP Sampang soal Carut Marut Data Penerima Pupuk Bersubsidi

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu selalu berupaya agar pupuk itu sesuai dengan peruntukannya. 

Kabid Ketahanan Pangan dan Tanaman Holtikultura Disperta KP Sampang, Nurdin mengatakan, kalau dirinya tidak menampik dengan Carut marutnya penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ia menjelaskan, kalau tahun 2019 itu masih RDKK. Yang mana permintaan data itu satu minggu harus sudah selesai. 

“Kalau tidak selesai maka tidak akan mendapatkan kuota pupuk. Sistem yang ada pada saat itu satu minggu harus sudah selesai, sehingga teman-teman itu bagaimana mengupayakan Sampang itu bisa dapat pupuk. Itu yang ada pada pikiran teman-teman pada saat tahun 2019 kebawa,” katanya saat memaparkan dalam acara audiensi di Ruang Komisi Besar DPRD Sampang.

Data pada saat itu yang diimput ke RDKK diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), data Pemilihan Umum (Pemilu), dan sebagainya. Karena belum ada satu data Se-Indonesia. Satu data Se-Indonesia itu menurut dia tahun 2019 pertengahan, dan mulai dari satu data itulah sistem mulai terintegrasi.

Dalam perjalanan ia mengaku kalau pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) pada tahun 2021. Waktu pengimputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid, dan pada saat pengimputan juga banyak yang tidak valid, dan NIK-nya ditolak.

“Sampai pada saat itu Dispendukcapil meminjamkan 3 Komputer kepada petugas kami yang ada di kecamatan. Jadi teman-teman BPL itu kami kumpulkan di kantor untuk mengimput data-data RDKK tersebut,” ungkapnya. 

“Kita melalui pak Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua KPPP bersurat ke Camat tahun 2020 untuk memerintahkan kepada kepala desa agar menyetor data-data petaninya yang ada diwilayah mereka. Namun faktanya Nihil dan tidak ada tanggapan. Jadi Carut marutnya seperti itu,” tambahnya. 

Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menurut Nurdin bisa menangani 15-20 kelompok tani, dan itu bisa dibayangkan sulitnya seperti apa. Kami dalam pengumpulan data RDKK itu semuanya sama 0,3 semua, dan itu memang fakta. Hal itu dikarenakan ketidak mampuan PPL, karena yang ada di benak PPL pada saat itu yang penting dapat pupuk dulu.

“Yang diurus itu 15-20 kelompok tani, sementara waktu untuk pengimputan kita minta ke kepala desa datanya tidak diindahkan, sehingga ada yang keterlambatan,” ujar Nurdin.

Nurdin juga menegaskan, bahwa kelompok tani itu wajib memegang E RDKK, sehingga masyarakat yang masuk dalam data penerima pupuk bersubsidi bisa melihat di kelompoknya. Bahkan ia mengaku kalau pihaknya pernah melalui tim KPPP mengirim surat pada tanggal 22 maret tahun 2024. Mengirim surat ke distributor pupuk Se-Kabupaten Sampang untuk menempelkan jumlah penerima agar semua bisa ngontrol, dan sampai sekarang itu sebagian besar masih ada yang menempelkan. 

“Perlu kami sampaikan bahwa KPPP ini berupaya bagaimana pupuk itu sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *