MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan menerapkan tarif pajak kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Rencana penerapan Pajak terhadap PKL itu muncul setelah adanya Surat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang pasca disahkannya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, bahwa semua PKL yang ada di Kota Bahari tahun ini akan mulai dikenakan tarif pajak. Penerapan tersebut menurut dia sudah ada surat pemberitahuan dari Pemda Kabupaten Sampang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.
Lebih lanjut, penerapan penarikan pajak tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Januari 2024. Sementara untuk total tarif pajaknya sendiri menurut Heldiyas sebesar 5 persen, itupun bagi pedagang yang omsetnya mencapai RP 5 juta perbulan. Hal tersebut menyusul adanya perubahan tarif, yang sebelumnya Catering dan PKL tarifnya 8 persen setiap bulannya jika omset mereka mencapai RP 3,5 juta.
“Atas perubahan tarif pajak, Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Minggu depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut,” katanya, Kamis (18/01/2024).
Heldiyas juga mengungkapkan, bahwa PKL yang dikenakan pajak itu yang kategori penjual makanan dan minuman. Dan PKL tersebut memiliki kewajiban bayar pajak jika mempunya omset mencapai Rp 5 juta setiap bulannya. Artinya, jika pendapatan PKL itu mencapai jumlah yang dimaksud maka mereka wajib bayar pajak sebesar 5 persen.
“PKL yang omsetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak mas, dan omset yang dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya,” tukasnya. (san)