MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa temuan pihaknya yang mengharuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bahari melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya ada satu TPS. Yakni TPS 18 di Desa Pandan, Kecamatan Omben.
Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli mengatakan, kalau laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke pihaknya hanya ada satu, yaitu dari Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Capres-Cawapres nomor urut Satu. Laporan itu tidak nanggung-nanggung, semua penyelenggara yang ada di Kabupaten Sampang dilaporkan, KPU, lembaga Adhoc, termasuk juga pihaknya yang dilaporkan. Sementara untuk temuan-temuan pihaknya sendiri juga ada. Sedangkan untuk aitem laporannya itu terkait dengan video-video yang viral. Dan itu menurut dia sebenarnya banyak yang sudah terselesaikan dari kemarin, termasuk kayak yang dilaporkan di Karangpenang dan Gunung Kesan.
“Alasan pelaporannya kan di coblos sebelum pemungutan suara, namun setelah ditelusuri tidak ada semuanya. Cuma C pemberitahuan yang belum di edar,” katanya, Selasa (20/02/2024).
Ia kemudian menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 7 kaitan dengan pelanggaran itu ada temuan, ada pelanggaran. Temuan-temuan itu pihaknya melakukan penelusuran, sedangkan untuk laporan tidak melakukan penelusuran. Yang memenuhi semuanya itu wajib lapor, yang bisa membuktikan.
“Kalau temuan yang bisa di Pemungutan Suara Ulang hanya ada satu. Yang ada juga Kadang-kadang tidak ada Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya, yang kemudian di tempel. Artinya tidak terlalu besar lah pelanggarannya,” pungkasnya. (san)