MADURANEWS.CO, Sampang– Selama 12 hari melakukan Operasi Sikat Semeru 2023, tidak kurang dari 9 kasus telah diungkap oleh Polisi Resor (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, bahwa selama pihaknya melakukan operasi sikat Semeru 2023 yang dimulai dari tanggal 25 mei sampai 26 Mei kemarin. Pihaknya telah berhasil mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka ada 9 tersangka. Namun menurut orang nomor 1 di Polres Sampang tersebut, dari 9 tersangka yang pihaknya amankan, ada 2 orang tersangka yang merupakan Residivis.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan jenis-jenis dan jumlah tersangka dari kasus tersebut, yang meliputi kepemilikan Senjata tajam 2 kasus dengan 2 tersangka, pencurian sepeda motor 4 kasus dengan 4 tersangka, pencurian dengan pemberatan ada 2 kasus dengan 2 tersangka, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan. Kemudian untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 9 kasus yang diungkap pihaknya ada 9 TKP yakni, 6 terjadi di daerah Pemukiman, 2 terjadi di jalan umum, dan 1 di tempat parkir.
Sedangkan, untuk barang bukti yang pihaknya amankan ada 1 sebuah celurit, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor Honda Spacy, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 ekor burung murai, 1 buah timbangan gantung, 1 buah timbangan duduk, dan 1 buah HP merek Vivo.
“Untuk kasus kita bisa mengungkap sesuai dengan TU yang kita berikan kepada Polda sebanyak 9 kasus,” katanya kepada awak media di pres rilis, Selasa (30/05/2023).
Selanjutnya, Siswantoro juga menuturkan kalau ada bermacam pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka yang pihaknya amankan. Untuk ancaman hukumannya, ada yang terancam dihukum mulai dari 5 sampai 9 tahun.
“Kemudian untuk penerapan pasalnya untuk Sajam kita kenakan dengan undang-undang darurat, untuk kasus curanmor ini pasalnya 363 ancaman hukumannya 5 tahun penjara, pencurian dengan pemberatan 363 juga sama ancaman hukumannya 5 tahun, curas ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (san)