Mahasiswa Demo DPRD Sampang Terkait Tambang Galian C Ilegal

MADURANEWS.CO, Sampang– Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (21/04/2026).

Aksi yang awalnya bertajuk aksi damai itu diwarnai kericuhan dan aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Kericuhan tersebut dipicu oleh massa aksi yang memaksa masuk ke gedung legislatif Sampang untuk bertemu dengan Ketua DPRD yang notabene tidak ada di kantor.

Ketua PC PMII Sampang, Latifah mengungkapkan, Kabupaten Sampang tengah menghadapi berbagai permasalahan banjir sampai kerusakan pesisir. Hal itu disebabkan oleh maraknya aktivitas galian C yang tidak terkendali, sampah yang tidak dikelola dengan baik, lemahnya reklamasi dan perlindungan wilayah pesisir, serta tidak terpenuhinya kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

“Kabupaten Sampang menghadapi degradasi lingkungan yang semakin serius, ditandai dengan banjir berulang, kerusakan pesisir, penurunan kualitas lingkungan permukiman, dan meningkatnya risiko Sosicexologis,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Sampang, Baihaki mengatakan, aksi yang dirinya temui didepan gedung legislatif Sampang adalah pecut bagi anggota DPRD Sampang untuk lebih tegas dalam menertibkan tambang galian C yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo itu, terutama banjir.

“Adanya demo ini menjadi semangat baru bagi kami untuk memberantas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sampang,” katanya.

Meski mengaku sering berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas masalah lingkungan dan memintanya untuk tidak leyeh-leyeh atas dampak tambang galian C. Namun menurut dia Pemkab Sampang tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan masalah Galian C tersebut berada ditangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selama ini kami sering berkoordinasi dengan DLH terkait dampaknya banjir dan meminta DLH untuk tidak duduk manis saja. Cuma secara regulasi Kabupaten Sampang ini tidak memiliki kebijakan, karena sudah diambil alih Pemerintah Pusat,” ujar Baihaki.

Penutupan galian C yang tidak berizin adalah sanksi yang tepat. Mengingat dampaknya yang sangat besar. Ia mengaku kalau legislatif Sampang akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat dan merekomendasikan penutupan Galian C ilegal. 

“Bagi galian C yang tidak berizin harus di stop. Namun untuk melakukan penutupan bukan kami, cuma kami akan merekomendasi untuk menstop galian C itu,” tegasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed