Komisi IV DPRD Sampang Terima Aduan Korban Penculikan dan Pencabulan Anak

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima aduan orang tua korban penculikan dan pencabulan anak perempuan umur 14 tahun asal Kecamatan Omben, Rabu (14/05/2025).

Ibu korban datang ke gedung DPRD Sampang didampingi oleh berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Ibu korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kalau kedatangan dirinya ke kantor DPRD Sampang meminta dukungan anggota legislatif, khususnya komisi IV terkait kekerasan yang dialami oleh anaknya yang masih dibawah umur. Ia ingin salah satu pelaku penculikan, pencabulan, dan pencurian Handphone anaknya yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Sampang bisa dihukum seberat-beratnya.

“Selain itu dari saya sendiri ingin ada pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA),” katanya.

Sementara pelaku lainnya yang menurut dia masih di rumahnya belum pernah memenuhi dan menghadiri panggilan dari kepolisian Polres Sampang. Dua orang pelaku tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dirinya dari anaknya yang dibawa kabur, kemudian di cabuli, dibuang, dan diambil HP-nya. Menurut dia, saat dirinya berjumpa dengan pelaku, pelaku mengakui kalau juga telah mencuri dan menjual HP anaknya.

“Saya berharap yang satu orang belum ditangkap ini bisa segera ditangkap, karena yang membawa kabur anak saya dua orang bukan satu orang,” harapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, kalau kedatangan orang tua korban dan beberapa Ormas ke Komisi IV untuk mengadukan pencabulan yang dialami anak dibawah umur yang diculik dua orang inisial L dan M. Sementara ini dari dua pelaku tersebut baru satu orang yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sampang. 

“Yang ini perlu didalami betul-betul oleh pihak Polres, karena kasus ini sangat memberatkan dan telah mencoreng nama baik Sampang,” tegasnya.

Mahfud menegaskan, bahwa setiap pelaku kejahatan pada anak hukumannya harus seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukumannya 15 tahun, dan paling rendah 5 tahun. Selain itu, sanksi lainnya pelaku harus membayar denda maksimal sebesar Rp 5 M. Kemudian ditambah dengan penculikannya pasal 83 maka pelaku dihukum penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk pencurian HP milik korban yang barang buktinya sekarang di Polsek Omben itu dikenakan KUHAP 362 dengan ancaman 5 tahun. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Polres Sampang agar responsif dalam penerapan pasal pada pelaku penculikan, pencabulan, dan pencurian.

“Jangan sampai muncul stigma jelek kepada Polres bahwa No Viral, No Justice. Jadi jangan menunggu viral dulu,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *