Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus DAK 2024, Termasuk Eks Kadisdik Sampang dan Ketua Gapensi Jatim

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah resmi menetapkan dan menahan Tiga orang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menegaskan jika masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Mohammad Iqbal mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pekerjaan pembangunan 19 gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024. Yang mana 2 orang dari 3 tersangka tersebut merupakan Eks pejabat penting Disdik Sampang.

Penetapan tersangka-tersangka tersebut dilakukan setelah  penyidik Kejari Sampang mengantongi bukti-bukti yang cukup. Dan 3 tersangka itu juga akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan dalam perkara tersebut. 

“Kami menetapkan 3 tersangka, yaitu AT selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024. Kedua MF selaku pengguna anggaran atau kepala Disdik Kabupaten Sampang tahun 2024. Dan ketiga MS selaku pihak swasta, bahwa ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (27/08/2026) malam.

Meski telah melakukan penetapan 3 tersangka, dia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Sedangkan estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. Prosesnya pun masih terus berjalan yang seiring berjalannya waktu menurut dia jumlah kerugian itu bisa bertambah dan berkurang.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Tetapi hari ini penyidik meyakini bahwa hari ini kami tetapkan 3 tersangka,” tandasnya. (san) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *